Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 16/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 menjadi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah yang lebih baru, sehingga perlu dicabut agar sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum.

(-)

(-)