Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 15/2004 · Perda Kabupaten Tegal No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2004Tanggal Penetapan:14 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku16 Agustus 2004
Tanggal Penetapan14 Agustus 2004
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. SETDA bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi SETDA meliputi koordinasi perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. SETDA terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Administrasi, serta beberapa Bagian seperti Bagian Pemerintahan, Hukum, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Organisasi, Keagrariaan, Umum, dan Rumah Tangga dan Protokol. Sekretariat Dewan bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, memfasilitasi kegiatan anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola urusan ketatausahaan DPRD. Sekretariat Dewan terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Persidangan.

1. Pejabat-pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)