Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2008Tanggal Penetapan:9 April 2008
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku16 April 2008
Tanggal Penetapan09 April 2008
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang Kebersihan, dan keindahan Kota dan Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan K3, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana kebersihan. Masyarakat juga berperan serta, dikoordinir oleh lurah atau kepala desa.

Ketentuan terkait sampah/limbah:

  • Pemerintah Daerah menyediakan TPS dan TPA.
  • Pemerintah Daerah memberikan pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga.
  • Ada kewajiban bagi pemilik persil/kintal untuk mengelola sampah yang dihasilkan.

Kewajiban dan Larangan:

  • Pemilik persil/kintal bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan.
  • Industri dan fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah dengan benar.
  • Ada kewajiban untuk membuat taman dan merawat tanaman.
  • Ada larangan membuang sampah sembarangan, merusak tanaman, dan membiarkan ternak berkeliaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda tergantung lokasi pelanggaran (Kota Tolitoli, Ibukota Kecamatan, atau Desa). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda tergantung jenis pelanggaran (pohon pelindung dan sampah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda tergantung jenis ternak dan lokasi pemeliharaan.