di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs)
Juga dikenal sebagai: Permenkes 27/2014 · Permenkes No. 27 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menetapkan tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan menggunakan metode pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi pola pembayaran ini berjalan efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dan BPJS Kesehatan dalam penerapan metode pembayaran INA-CBGs. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup metode pembayaran prospektif yang digunakan untuk mengendalikan biaya kesehatan dan mendorong pelayanan kesehatan yang bermutu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban fasilitas kesehatan untuk mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan, serta kewajiban BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam peraturan ini.