Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku10 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas baik, dan dengan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Penyelenggaraan ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan otonomi daerah, yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik.

Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah, namun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat juga dapat berpartisipasi. Pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan perbatasan, serta pembangunan listrik perdesaan.

Kewenangan pemerintah daerah meliputi penetapan peraturan daerah, rencana umum ketenagalistrikan daerah, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan badan usaha, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.

Sumber energi primer di dalam negeri harus dimanfaatkan secara optimal, dengan mengutamakan energi baru dan terbarukan. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik, yang dapat dilakukan secara terintegrasi oleh badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat.

Usaha penunjang tenaga listrik terdiri atas usaha jasa penunjang tenaga listrik (konsultansi, pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian, pendidikan, sertifikasi) dan usaha industri penunjang tenaga listrik (peralatan dan pemanfaat tenaga listrik). Usaha ini dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah Daerah.

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak melintasi sungai, laut, jalan, menggunakan tanah, dan memotong tanaman. Mereka juga wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan terbaik, memenuhi ketentuan keselamatan, dan mengutamakan produk dalam negeri. Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, tenaga listrik yang terus-menerus, harga yang wajar, pelayanan perbaikan, dan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pemegang izin. Konsumen juga wajib menjaga keamanan instalasi, memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya, membayar tagihan, dan menaati persyaratan teknis.

Penggunaan tanah untuk ketenagalistrikan dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah. Harga jual tenaga listrik dan tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan dengan persetujuan pemerintah daerah. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37, atau Pasal 40 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha.