Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 5/2024 · Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku20 November 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.

Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dukungan administratif dan teknis kepada Komisi, yang meliputi koordinasi kegiatan Komisi, penyusunan rencana dan program, dukungan administrasi (ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi), koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, pengelolaan barang milik negara, layanan pengadaan, dukungan teknis di bidang persaingan usaha, pengawasan internal, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi.

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, Biro Kemitraan, dan Bagian Pengawasan. Setiap biro dan bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional KPPU.

Komisi dapat membentuk Satuan Pelaksana (Satpel) sesuai kebutuhan untuk pengawasan persaingan usaha di daerah. Satpel dikoordinasikan oleh seorang koordinator dan bertanggung jawab kepada Komisi melalui Sekretaris Jenderal.

Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan sesuai kebutuhan, dengan Sekretaris Jenderal sebagai jabatan pimpinan tinggi madya, Kepala Biro sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama, dan Kepala Bagian sebagai jabatan administrator.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)