di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 5/2024 · Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dukungan administratif dan teknis kepada Komisi, yang meliputi koordinasi kegiatan Komisi, penyusunan rencana dan program, dukungan administrasi (ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi), koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, pengelolaan barang milik negara, layanan pengadaan, dukungan teknis di bidang persaingan usaha, pengawasan internal, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, Biro Kemitraan, dan Bagian Pengawasan. Setiap biro dan bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional KPPU.
Komisi dapat membentuk Satuan Pelaksana (Satpel) sesuai kebutuhan untuk pengawasan persaingan usaha di daerah. Satpel dikoordinasikan oleh seorang koordinator dan bertanggung jawab kepada Komisi melalui Sekretaris Jenderal.
Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan sesuai kebutuhan, dengan Sekretaris Jenderal sebagai jabatan pimpinan tinggi madya, Kepala Biro sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama, dan Kepala Bagian sebagai jabatan administrator.