Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 11/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah dirinci menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam penjabaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)