Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Di Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 10/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Bidang Perhubungan Di Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek dan Opersai Angkutan Orang (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 02) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 03) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 04) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2001 Seri E Nomor Seri 03) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir Berlangganan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 02)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang perhubungan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Selain itu, peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi bidang perhubungan dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi yang terkait dengan penyelenggaraan perhubungan, meliputi:

  1. Parkir di tepi jalan umum
  2. Pengujian kendaraan bermotor
  3. Terminal dan penggunaan fasilitas penunjang terminal
  4. Tempat khusus parkir
  5. Penjualan tiket
  6. Izin trayek
  7. Izin usaha angkutan
  8. Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas
  9. Izin usaha bengkel umum
  10. Penggunaan/pemakaian warnet milik Pemerintah Daerah

Retribusi dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Prinsip penetapan tarif retribusi jasa umum dan perizinan tertentu adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan dan pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Sementara itu, prinsip penetapan tarif retribusi jasa usaha adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.

(-)

Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.