Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/2004 · Keppres No. 107 Tahun 2004 · Keppres Nomor 107 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Pengupahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1969 tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional.

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko). Dewan ini bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan. Depenas dibentuk oleh Presiden, Depeprov oleh Gubernur, dan Depekab/Depeko oleh Bupati/Walikota. Keanggotaan dewan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Dewan ini juga dapat membentuk komisi untuk tugas tertentu dan didukung oleh sekretariat yang dibentuk oleh instansi terkait.

(-)

(-)