Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-2027

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Januari 2008
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-2027
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku29 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Januari 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ambarawa dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ambarawa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1997 Seri D Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa untuk periode 2007-2027. Tujuan utama dari RDTR ini adalah untuk mewujudkan keseimbangan lingkungan, keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, serta memberikan arahan lokasi pembangunan yang sesuai. RDTR ini mencakup wilayah perkotaan di Kecamatan Ambarawa, yang terdiri dari satu desa dan delapan kelurahan dengan luas total 1.265,1 hektar. RDTR ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang (termasuk pembagian wilayah kota, distribusi penduduk, sistem pusat pelayanan, dan pola pemanfaatan ruang), rencana sistem sarana dan prasarana (transportasi dan utilitas), rencana blok pemanfaatan ruang, persyaratan teknik pengembangan tata ruang, dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang (ketentuan umum peraturan zonasi, arahan perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi). RDTR ini bertujuan untuk meningkatkan peran kota Ambarawa dalam pelayanan yang lebih luas, mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara berdaya guna, melindungi fungsi ruang, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan mewujudkan keseimbangan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

(-)

Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan ini sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.