di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 17/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Mura Makmur dengan tujuan menunjang pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PD Mura Makmur berstatus badan hukum dan bergerak di bidang agribisnis, perikanan, perkebunan, perdagangan umum, industri, dan jasa lainnya. Modal awal PD ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00 yang berasal dari kekayaan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dipisahkan.
Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, dan menyelenggarakan administrasi keuangan. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan program kerja perusahaan. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim, dan Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati melalui Badan Pengawas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, cuti, dan pemberhentian Direksi serta Badan Pengawas. Direksi dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk permintaan sendiri, meninggal dunia, sakit, tidak melaksanakan tugas, terlibat tindakan merugikan perusahaan, atau dihukum pidana. Badan Pengawas menerima honorarium atas tugasnya.