Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2007 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku22 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kerjasama antar Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 54).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang kerja sama desa, yang meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, dan pelestarian lingkungan hidup. Kerja sama desa dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam, dan pemanfaatan teknologi tepat guna. Tata cara kerja sama meliputi pembahasan rencana kerja sama dalam musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan penetapan dengan Peraturan Bersama. Peraturan Bersama tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Para pihak yang bekerja sama dapat membentuk Badan Kerja sama untuk melaksanakan kegiatan kerja sama. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya diupayakan secara musyawarah mufakat, dengan melibatkan BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. Camat atau Bupati dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan, tergantung pada lingkup kerja sama. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat diajukan ke pengadilan.

(-)

(-)