di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya
Juga dikenal sebagai: Permenperin 11/2020 · Permenperin No. 11 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri biskuit dan produk roti kering menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau.
SIH ini terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku dan bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.