Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya

Juga dikenal sebagai: Permenperin 11/2020 · Permenperin No. 11 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri biskuit dan produk roti kering menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau.

SIH ini terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku dan bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.

Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.

(-)

(-)