Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Seri D Nomor 4 Tahun 1990).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Februari 1571 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyikapi aspirasi masyarakat terkait kebenaran sejarah berdirinya Kabupaten Banyumas dan untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sejarah yang benar. Tujuan dari penetapan Hari Jadi ini adalah sebagai wujud eksistensi dan jati diri daerah, faktor integrasi masyarakat, dan motivasi peningkatan pembangunan daerah. Hari Jadi Kabupaten Banyumas diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Februari. Peraturan ini juga memberikan ruang untuk penyesuaian jika di kemudian hari ditemukan sumber dokumen sejarah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)