Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 16/2007 · Permendikbud No. 16 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 Mei 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 Mei 2007
Tanggal Penetapan04 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Setiap guru diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Standar kompetensi guru mencakup empat kompetensi utama: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri.

(-)

(-)