Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku17 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 25); 2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 48);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, memberikan pelayanan kepada korban, serta meningkatkan kepedulian masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pencegahan kekerasan, layanan terhadap korban, dan penguatan kelembagaan, yang diimplementasikan melalui Rencana Aksi Daerah. Upaya pencegahan kekerasan melibatkan Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha, dengan fokus pada sosialisasi, edukasi, pemetaan wilayah rawan, dan konseling. Korban kekerasan berhak atas perlindungan, informasi, pelayanan prima, penanganan berkelanjutan, kerahasiaan, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan hak sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak khusus untuk tumbuh dan berkembang, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan sesuai hukum. Pemerintah Daerah menyediakan Rumah Aman atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pelayanan kepada korban meliputi pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, medikolegal, psikologis, dan pendampingan. Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk memberikan layanan khusus. Penguatan kelembagaan dilakukan melalui Forum Pelindungan Korban Kekerasan (FPKK) di tingkat kabupaten, kapanewon, dan kalurahan. Masyarakat berperan serta dalam pelindungan melalui berbagai kegiatan, dan dunia usaha dilibatkan melalui sosialisasi dan bantuan. Pendanaan berasal dari APBD, APBKal, dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan tujuan pelindungan perempuan dan anak.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja oleh Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah ini. 2. FPKK yang telah terbentuk dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah ini.

(-)