1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan.
3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
4. Pejabat yang menduduki jabatan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
5. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016.
6. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.
7. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur teknis pembentukan rumah sakit daerah dan UPT serta ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rumah Sakit dan UPT baru.
9. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kutai Barat yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur teknis pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
10. Pejabat Perangkat Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Pejabat pada Perangkat Daerah tersebut yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
11. Pengisian jabatan pada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah tersebut.