Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah

Juga dikenal sebagai: Perma 14/2016 · Perma No. 14 Tahun 2016 · Perma Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah. Latar belakangnya adalah perkembangan signifikan dalam hubungan hukum di bidang ekonomi syariah dan kebutuhan akan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis perkara ekonomi syariah yang dapat diajukan (bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, dll.).
  2. Tata cara pengajuan gugatan (lisan/tertulis, elektronik).
  3. Batasan nilai gugatan sederhana (maksimal Rp200.000.000,00).
  4. Kewajiban hakim untuk mengupayakan perdamaian.
  5. Prinsip-prinsip syariah yang harus menjadi dasar putusan.
  6. Penggunaan teknologi informasi dalam pemeriksaan perkara.
  7. Pelaksanaan putusan arbitrase syariah oleh Pengadilan Agama.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya putusan yang memuat prinsip-prinsip syariah dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan perkara.

1. Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Sebelum jumlah Hakim bersertifikasi Ekonomi Syariah memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, dapat ditunjuk hakim yang telah mengikuti diklat fungsional Ekonomi Syariah.

(-)