di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah
Juga dikenal sebagai: Perma 14/2016 · Perma No. 14 Tahun 2016 · Perma Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah. Latar belakangnya adalah perkembangan signifikan dalam hubungan hukum di bidang ekonomi syariah dan kebutuhan akan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya putusan yang memuat prinsip-prinsip syariah dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan perkara.