Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2014 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. Secara spesifik, ayat (2) dan ayat (3) dari Pasal 6 dihapus, yang berkaitan dengan tahapan penyediaan akomodasi jemaah haji. Dengan perubahan ini, Pasal 6 hanya mengatur tahapan penyediaan akomodasi jemaah haji melalui pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi dan lapangan, penetapan harga maksimal sewa, negosiasi harga, pengusulan dan penetapan penyedia akomodasi, serta penandatanganan kontrak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)