Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah, reposisi peran pemerintah dan masyarakat, serta sinergi mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif.
Ketentuan substansial mencakup pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta *top-down* dan *bottom-up*. Pendekatan teknokratis menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah. Pendekatan partisipatif melibatkan semua pemangku kepentingan. Pendekatan politis mempertimbangkan program-program pembangunan yang ditawarkan oleh kepala daerah terpilih. Pendekatan *top-down* dan *bottom-up* diselaraskan melalui musyawarah berjenjang.
Peraturan ini mengatur partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan daerah. Masyarakat berhak menyampaikan usul dan saran melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Selain itu, diatur pula mengenai penganggaran pelaksanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah (SP3D) yang dapat bersumber dari berbagai anggaran.