Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 3/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku12 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 107) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 119) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah, reposisi peran pemerintah dan masyarakat, serta sinergi mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta *top-down* dan *bottom-up*. Pendekatan teknokratis menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah. Pendekatan partisipatif melibatkan semua pemangku kepentingan. Pendekatan politis mempertimbangkan program-program pembangunan yang ditawarkan oleh kepala daerah terpilih. Pendekatan *top-down* dan *bottom-up* diselaraskan melalui musyawarah berjenjang. Peraturan ini mengatur partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan daerah. Masyarakat berhak menyampaikan usul dan saran melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Selain itu, diatur pula mengenai penganggaran pelaksanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah (SP3D) yang dapat bersumber dari berbagai anggaran.

(-)

(-)