di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.05/2014 · PMK No. 99/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Rumah Sakit Mata Cicendo telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif berdasarkan kelas (Kelas III, II, I, dan VIP) dan tarif tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif ini berlaku untuk pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Kebijakan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi pasien dari keluarga miskin.