Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, khususnya terkait dengan:

  1. Definisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mencakup RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo dan RSUD Waru.
  2. Penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di RSUD yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
  3. Kerjasama operasional antara RSUD atau Puskesmas dengan pihak lain untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan.
  4. Jenis pelayanan rawat inap di RSUD dan Puskesmas Perawatan.
  5. Fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS dan asuransi lainnya.
  6. Pelayanan keperawatan atau kebidanan di Puskesmas.
  7. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, RSUD Waru, dan Puskesmas.

Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Waru yang mencakup pelayanan rawat jalan reguler, rawat inap, tindakan operatif, tindakan medis non operatif, tindakan gawat darurat, pelayanan keperawatan/kebidanan, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium, pelayanan hemodialisa, pelayanan pemulasaran jenazah, pelayanan pembakaran limbah/sampah medis padat, pelayanan BDRS, pelayanan kefarmasian, pelayanan pemeriksaan kesehatan, pelayanan pendidikan dan penelitian, serta pelayanan transportasi ambulan dan transportasi jenazah.

(-)

(-)