di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini dibuat dengan latar belakang dan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Hal ini didasarkan pada telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tersebut perlu dicabut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi izin usaha jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 menjadi tidak berlaku.
Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.