di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2012 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Pelaksanaan RPJMD dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
RPJMD Tahun 2011-2016 memiliki sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.
RPJMD Tahun 2011-2016 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota hasil pemilihan umum Walikota tahun 2011, dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMN Tahun 2010-2014 serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, serta menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2011-2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.