Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2012 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2007-2012 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Pelaksanaan RPJMD dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

RPJMD Tahun 2011-2016 memiliki sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.

RPJMD Tahun 2011-2016 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota hasil pemilihan umum Walikota tahun 2011, dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMN Tahun 2010-2014 serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, serta menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.

Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2011-2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. RKPD Tahun 2011 dan RKPD Tahun 2012 yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini berpedoman pada RPJMD Tahun 2007-2012. 2. RPJMD Tahun 2011-2016 dapat diberlakukan sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2016-2021 yang memuat visi dan misi Walikota hasil pemilihan umum Walikota tahun 2016.

(-)