Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/2023 · Permen KKP No. 41 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 41 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Perubahan meliputi penyesuaian persyaratan dan tata cara pembayaran pengenaan penerimaan negara bukan pajak atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dan pemanfaatan pasir laut. Pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut dengan Wajib Bayar sebelum izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan. Kesepakatan tersebut mencakup hak dan kewajiban para pihak, waktu penyelesaian lahan hasil reklamasi, dan jangka waktu pembayaran PNBP. Kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dikenakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan ketentuan nilai 1% dari nilai lahan dikenakan pada tahun pertama, dan kenaikan 4% per tahun dari nilai kontribusi tahun sebelumnya dikenakan pada tahun kedua hingga tahun kelima.

Pembayaran PNBP dilakukan sebelum perizinan berusaha diterbitkan, kecuali untuk kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah kesepakatan. Pembayaran atas kegiatan pemanfaatan pasir laut dilakukan secara bertahap, dengan pembayaran tahap awal sebesar 5% dari total PNBP berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan setelah diterbitkan surat persetujuan Menteri, dan sisa pembayaran PNBP dibayarkan sesuai dengan realisasi volume pemanfaatan pasir laut berdasarkan kesepakatan.

(-)

(-)