Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 3/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:27 Oktober 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan27 Oktober 2010
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan jumlah penduduk minimum dalam pembentukan desa, yang ditetapkan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) Kepala Keluarga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai luas wilayah, sosial budaya, sarana dan prasarana, serta potensi desa yang perlu diperhatikan dalam pembentukan desa. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)