Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi Nomor 41 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlindungan kepentingan daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat. Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK). SKK didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, sarana, dan pendanaan. Ketentuan substansial meliputi penetapan kebijakan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Bupati, mencakup bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKK, Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK), Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, meliputi arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit-unit kearsipan, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Unit kearsipan wajib dibentuk pada setiap pencipta arsip. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ditetapkan oleh Bupati dan pimpinan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. Pembinaan kearsipan di wilayah daerah dilaksanakan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKK. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan pemerintah daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pencipta arsip, Pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dan Pasal 45, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis-jenis sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 3. Dalam hal sanksi yang diberikan selain sanksi administratif yang diancam dengan sanksi yang lebih tinggi dari ancaman ketentuan Peraturan Daerah ini, maka dikenakan Pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.