Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlindungan kepentingan daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat. Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK). SKK didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, sarana, dan pendanaan.
Ketentuan substansial meliputi penetapan kebijakan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Bupati, mencakup bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKK, Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK), Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, meliputi arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit-unit kearsipan, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Unit kearsipan wajib dibentuk pada setiap pencipta arsip. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ditetapkan oleh Bupati dan pimpinan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. Pembinaan kearsipan di wilayah daerah dilaksanakan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKK. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.