Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 2/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2003Tanggal Penetapan:13 Maret 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku17 Maret 2003
Tanggal Penetapan13 Maret 2003
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengatur tentang izin usaha untuk klinik pelayanan kesehatan, apotek, toko obat, optikal, laboratorium, pembuat gigi palsu, dan pengobatan tradisional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan pengendalian usaha penunjang kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang-bidang tersebut untuk memiliki izin dari Bupati. Permohonan izin diajukan melalui Dinas Kesehatan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti kelengkapan dokumen administrasi (KTP, SITU, SIUP, denah bangunan, dll.) dan persyaratan teknis sesuai dengan jenis usaha. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun. Bupati dapat melimpahkan wewenang penandatanganan izin kepada pejabat yang ditunjuk. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut, meliputi penyuluhan, bimbingan teknis, penertiban, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha, termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula kewajiban dan larangan bagi setiap pelaku usaha di bidang-bidang tersebut, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin jika terjadi pelanggaran.

1. Izin usaha Apotik, Klinik Pelayanan Kesehatan, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan telah selesai paling lama 3 (Tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 dan 23 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha Apotik, Klinik Pelayanan Kesehatan, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional. 2. Pencabutan izin dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 10 (sepuluh) hari. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan penutupan tempat usaha selama 30 (tiga puluh) hari 4. Apabila dalam tenggang waktu 30 hari tidak ada usaha perbaikan maka dilanjutkan dengan pencabutan izin.