Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru TA 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 09/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 09 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2006Tanggal Penetapan:2 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru TA 2006
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku02 Oktober 2006
Tanggal Penetapan02 Oktober 2006
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tepatnya target penerimaan daerah, dan/atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Perubahan APBD ini telah disepakati pada tanggal 12 September 2006. Perubahan tersebut meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 7.806.200.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 238.562.200.000,00. Anggaran belanja juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 26.058.161.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 267.911.785.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 18.251.961.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 31.849.585.000,00, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Walikota Banjarbaru menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)