Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2012 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku29 Mei 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031 bertujuan untuk menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis agroforestri dalam rangka mewujudkan Kabupaten Boven Digoel yang mandiri, produktif, dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan peran kawasan perkotaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian kegiatan budidaya, peningkatan peran sektor pertanian, peningkatan fungsi kawasan perbatasan, dan pengembangan fungsi kawasan dalam perekonomian.

Ketentuan substansial mencakup penetapan pusat-pusat kegiatan seperti PKSN di Tanah Merah, PKL di Tanah Merah, Mindiptana, Getentiri, dan Kouh, serta PPK dan PPL di berbagai distrik. Sistem jaringan prasarana utama meliputi transportasi darat, laut, dan udara. Sistem jaringan lainnya mencakup energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, dan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis nasional (kawasan perbatasan dengan Papua Nugini), kawasan strategis provinsi (kawasan resapan air, sempadan sungai, dan rawan bencana), serta kawasan strategis kabupaten (kawasan cepat tumbuh, perkotaan, dan pelestarian adat). Pemanfaatan ruang wilayah berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang, serta berperan dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak: a) pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. b) pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Arahan sanksi merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang. 2. Pengenaan sanksi dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, pelanggaran peraturan zonasi, pemanfaatan ruang tanpa izin, atau tidak sesuai izin, pelanggaran ketentuan izin, menghalangi akses umum, dan izin yang diperoleh dengan prosedur tidak benar. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penghentian pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan penataan ruang. 5. Tidak mematuhi ketentuan izin pemanfaatan ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.