di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 186 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Logam Dan Mesin
Juga dikenal sebagai: PP 186/1961 · PP No. 186 Tahun 1961 · PP Nomor 186 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 186 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara Industri Logam dan Mesin (P.N. Industri Logam dan Mesin). Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha di bidang logam dan mesin, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Beberapa perusahaan milik negara yang ada dilebur ke dalam P.N. Industri Logam dan Mesin, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan mereka dialihkan ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan di perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri, dan laba bersih digunakan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan sumbangan sosial.