Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Dere, Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Dere, Desa Balisoan Utara dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Desa Dere, Desa Balisoan Utara, dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.

Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa Dere berasal dari sebagian wilayah Desa Todahe, Desa Balisoan Utara berasal dari sebagian wilayah Desa Balisoan, dan Desa Sasur Pantai berasal dari sebagian wilayah Desa Sasur. Batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk ditetapkan dalam peraturan ini.

Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten, serta pengelolaan desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Induk dan/atau Desa yang baru dibentuk, maka barang milik dan/atau potensi kekayaan desa baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh pemerintah Desa yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah Desa-Desa masing-masing. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Peraturan Daerah dan/atau Keputusan/Peraturan Bupati yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)