Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 18/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Kebijakan Umum PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja seiring dengan perkembangan dunia usaha di daerah. Tujuannya meliputi perencanaan tenaga kerja yang sistematis, peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, penetapan kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, memberikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Perencanaan dan Sistem Informasi Ketenagakerjaan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah yang memuat persediaan, kebutuhan, neraca tenaga kerja, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan ketenagakerjaan.
  • Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja: Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja. Lembaga pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta dengan izin dari Bupati.
  • Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja: Dinas Ketenagakerjaan melaksanakan pengumpulan informasi pasar kerja. Perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pemerintah Daerah memfasilitasi penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan program padat karya untuk perluasan kesempatan kerja.
  • Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan. Perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan serikat pekerja wajib didaftarkan. Perusahaan penyedia jasa pekerja wajib memiliki izin operasional. Pengusaha wajib memberikan fasilitas kesejahteraan dan kesempatan beribadah bagi pekerja.
  • Perlindungan Tenaga Kerja: Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-