Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 14/2018 · Perda Kabupaten Ngawi No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perkembangan Kependudukan:** Pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Pemerintah Daerah menyelenggarakan program Keluarga Berencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, dengan meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi. 2. **Pembangunan Keluarga:** Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dengan meningkatkan kualitas anak, remaja, dan lansia, memberdayakan keluarga rentan, meningkatkan kualitas lingkungan keluarga, serta meningkatkan akses terhadap informasi dan sumber daya ekonomi. 3. **Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE):** KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan keluarga berencana, dengan sasaran individu, kelompok, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan. 4. **Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KKBPK:** Perangkat Daerah melakukan pendayagunaan tenaga penyuluh KKBPK untuk meningkatkan kinerja di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 5. **Kampung Keluarga Berencana:** Pemerintah Daerah melaksanakan program kampung keluarga berencana untuk memperluas cakupan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. 6. **Peran Serta Masyarakat:** Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. 7. **Koordinasi dan Kerjasama:** Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dan dapat mengembangkan pola kerjasama untuk mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(-)

(-)