Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi berupa pemakaian laboratorium dan/atau peralatannya. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dengan menyisipkan angka 8a dan 8b, serta penambahan angka 31 mengenai definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasal 3 ayat (1) juga diubah dengan menambahkan huruf f mengenai pemakaian laboratorium dan/atau peralatannya, serta menyisipkan ayat (4a) setelah ayat (4) yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pemakaian laboratorium dan peralatannya. Lampiran Pasal 9 ayat (2) juga mengalami perubahan, termasuk perubahan pada huruf A, huruf B angka 4, 5, dan 7, serta penambahan huruf D dan E yang mengatur tarif retribusi untuk laboratorium lingkungan hidup dan laboratorium jasa konstruksi.