Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 5/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2016Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2016
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi berupa pemakaian laboratorium dan/atau peralatannya. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dengan menyisipkan angka 8a dan 8b, serta penambahan angka 31 mengenai definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasal 3 ayat (1) juga diubah dengan menambahkan huruf f mengenai pemakaian laboratorium dan/atau peralatannya, serta menyisipkan ayat (4a) setelah ayat (4) yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pemakaian laboratorium dan peralatannya. Lampiran Pasal 9 ayat (2) juga mengalami perubahan, termasuk perubahan pada huruf A, huruf B angka 4, 5, dan 7, serta penambahan huruf D dan E yang mengatur tarif retribusi untuk laboratorium lingkungan hidup dan laboratorium jasa konstruksi.

(-)

(-)