Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1966 tentang Pembentukan Lembaga Pembina Jiwa Revolusi dan Menunjuk Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai Kepala Lembaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1966 · Keppres No. 80 Tahun 1966 · Keppres Nomor 80 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1966Tanggal Penetapan:19 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Lembaga Pembina Jiwa Revolusi dan Menunjuk Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai Kepala Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1966
Tanggal Penetapan19 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang Pembentukan Panitia Pembina Djiwa Revolusi. 2. Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1963 tentang Pembentukan Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1966 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyempurnakan Panitia Pembina Djiwa Revolusi dalam rangka menjebarkan, meresapkan, dan mengamalkan ajaran Pancasila dan Marhaenisme/Usdek. Keputusan ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan mental rakyat Indonesia melalui pembinaan yang lebih luas. Lembaga Pembina Djiwa Revolusi dibentuk untuk menggantikan Panitia Pembina Djiwa Revolusi dan Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa, dengan tugas dan fungsi yang sama. Dr. H. Roeslan Abdulgani ditunjuk sebagai Kepala Lembaga Pembina Djiwa Revolusi, yang berkedudukan sebagai Menteri.

1. Keputusan ini berlaku surut sampai dengan tanggal 27 Maret 1966.

(-)