Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1951 · Keppres No. 264 Tahun 1951 · Keppres Nomor 264 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Dr. Bahder Djohan, bekas Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, yang telah menjabat selama 7 bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951, Dr. Bahder Djohan berhak menerima tunjangan sebesar 7% dari Rp 1.500,- atau Rp 105,- per bulan, terhitung mulai Mei 1951. Pembayaran tunjangan ini akan dihentikan jika Dr. Bahder Djohan diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan jika penetapan ini ternyata tidak benar.

(-)

(-)