Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 06/2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Tata Ruang. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik, yang diatur dalam bab-bab tersendiri. Susunan organisasi masing-masing dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, Bidang-Bidang dengan seksi-seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Dinas Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap

(-)