Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 13/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kehutanan terkait pengelolaan Tahura oleh Gubernur serta untuk melindungi kawasan Tahura Bunder yang strategis dan memiliki keunikan serta kekayaan alam yang beragam. Tujuannya adalah untuk menjamin kelestarian Tahura, melestarikan plasma nutfah hutan Indonesia, mengoptimalkan pemanfaatan Tahura untuk koleksi tumbuhan dan satwa, mewujudkan tata kelola yang profesional, mengembangkan Tahura sebagai kawasan penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi, serta mewujudkan Tahura sebagai simpul pertumbuhan kawasan sekitarnya.

Ketentuan substansial mencakup fungsi kawasan Tahura untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan lestari sumber daya alam, budidaya tumbuhan dan satwa, penelitian, pendidikan, serta menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi. Kawasan Tahura dibagi menjadi blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok lainnya. Kegiatan pemanfaatan Tahura meliputi penelitian, pendidikan, koleksi keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, pemanfaatan air dan energi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar untuk budidaya, pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dan pembinaan populasi melalui penangkaran.

Pengelolaan Tahura dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Perencanaan meliputi inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan tahunan. Pelaksanaan pengelolaan meliputi penataan kawasan, pengembangan potensi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pembinaan lingkungan hidup, dan pengembangan pariwisata. Setiap orang yang akan memanfaatkan Tahura wajib memiliki Izin Pemanfaatan Kawasan dari Gubernur.

1. Izin yang telah dikeluarkan dan/atau perjanjian pemanfaatan Tahura yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dan/atau perjanjian.

Setiap orang yang memanfaatkan Tahura tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.