Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1966 tentang Membebaskan Komodor Udara Slamet Tjokroadiredjo serta Mengangkat Letnan Kolonel Udara Sugiri sebagai Direktur Perusahaan Negara Aerial Survey

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1966 · Keppres No. 117 Tahun 1966 · Keppres Nomor 117 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1966Tanggal Penetapan:27 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Komodor Udara Slamet Tjokroadiredjo serta Mengangkat Letnan Kolonel Udara Sugiri sebagai Direktur Perusahaan Negara Aerial Survey
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1966
Tanggal Penetapan27 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan posisi Direktur Utama P.N. Aerial Survey (PENAS) yang sebelumnya dijabat oleh Komodor Udara Slamet Tjokroadiredjo dengan Letnan Kolonel Udara Sugiri. Penggantian ini dilakukan karena tenaga Komodor Udara Slamet Tjokroadiredjo sangat dibutuhkan di Staf Kementerian Angkatan Udara. Letnan Kolonel Udara Sugiri dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini berlaku surut hingga tanggal 17 Mei 1966.

(-)

(-)