Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 2/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:6 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan06 September 2022
Tempat PenetapanLolak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, surplus atau defisit dari kegiatan operasional.
  5. Laporan Arus Kas yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode laporan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)