di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2020 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan ruang Kabupaten Padang Pariaman yang berimbang berbasis sektor industri, perikanan laut, pertanian, dan pariwisata dengan memperhatikan mitigasi bencana.
Kebijakan penataan ruang Kabupaten meliputi:
Strategi penataan ruang Kabupaten meliputi peningkatan jangkauan dan kapasitas pelayanan sistem transportasi, pengembangan pusat kegiatan secara berhierarki, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, pembangunan fasilitas umum dan jaringan utilitas, pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana, pengembangan kawasan agropolitan dan sarana prasarana pertanian, pengembangan ekonomi perikanan, pengembangan kegiatan pariwisata, pengembangan kegiatan industri, optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan permukiman perkotaan, pengelolaan sumber daya alam, pengembalian dan peningkatan fungsi kawasan lindung, mempertahankan dan melestarikan kawasan lindung, menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan, mengembangkan kegiatan secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan keamanan, dan mengembangkan zona penyangga.
Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi sistem perkotaan (PKN, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya).
Rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.
Kawasan strategis Kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi (kawasan poros barat-timur dan kawasan industri) dan kawasan strategis kabupaten (kawasan wisata Malibou Anai, kawasan agropolitan Sungai Garingging dan Sungai Sarik, kawasan industri Padang Pariaman, kawasan pendidikan Tarok, dan kawasan religius Makam Syekh Burhanudin).