Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui penyertaan modal yang bersifat strategis dan memberikan manfaat bagi peningkatan kegiatan ekonomi daerah serta sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. Perubahan tersebut mencakup realisasi penyertaan modal daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 sebesar Rp. 1.401.763.635,- dan penyertaan modal daerah periode 2014 sebesar Rp. 2.700.000.000,- sehingga total penyertaan modal daerah menjadi Rp. 4.101.763.635,-. Penyertaan modal pada pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)