Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: UUDrt 24/1950 · UUDrt No. 24 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 24 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1950Tanggal Penetapan:28 Juni 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPeraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1950
Tanggal Penetapan28 Juni 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan perjalanan ke luar negeri (Staatsblad 1916 No. 605, seperti kemudian telah diubah dan ditambah beberapa kali)

Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi pegawai negeri dan keluarganya, khususnya perjalanan ke Nederland atas biaya negara. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi saat itu, terutama setelah penyerahan kedaulatan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup pembatasan hak perjalanan ke luar negeri hanya bagi pegawai yang memiliki kebangsaan Belanda atau bukan warga negara Indonesia pada saat penyerahan kedaulatan, serta anggota keluarga mereka. Selain itu, undang-undang ini menghapuskan hak perjalanan ke Eropa bagi pegawai bangsa Indonesia, Tionghoa, dan lainnya yang disamakan haknya dengan bangsa Eropa, serta pegawai yang dipekerjakan dalam dinas untuk waktu terbatas.

(-)

(-)