di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 10/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2008) perlu ditinjau kembali.
Objek retribusi adalah setiap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor wajib uji, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Dikecualikan dari objek retribusi adalah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh TNI, kendaraan bermotor yang ada dalam persediaan pedagang atau untuk pameran, kendaraan bermotor yang menggunakan tanda Corp Diplomatik, dan kendaraan bermotor yang tidak dapat dipergunakan karena disegel/disita oleh Negara.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan bermotor, klasifikasi kendaraan bermotor, dan jenis layanan. Klasifikasi kendaraan bermotor didasarkan pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Struktur dan besaran tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan JBB, dengan tarif yang berbeda untuk pengujian awal dan pengujian berkala. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan. Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan kalender.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar retribusi di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.