Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/Atau Udara , Dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasl Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementeeian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.02/2015 · PMK No. 110/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/Atau Udara , Dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasl Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementeeian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juni 2015
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/2012 tentang Uang Pengamanan Dan Penyelamatan Instalasi/Sarana Pemberantasan Penyelundupan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan standar biaya honorarium bagi operasi patroli laut dan/atau udara serta pengamanan/penyelamatan instalasi/sarana operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pemberian honorarium kepada pegawai yang melaksanakan operasi patroli dan pengamanan. Standar biaya honorarium ditetapkan sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Pegawai yang melaksanakan tugas ini tidak menerima uang harian perjalanan dinas. Jenis dan besaran honorarium tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)