Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2017Tanggal Penetapan:27 Januari 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Februari 2017
Tanggal Penetapan27 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan penilaian kinerja PNS agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Penilaian kinerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif untuk mencapai hasil kerja yang disepakati, bukan penilaian kepribadian. Prinsip penilaian kinerja adalah objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pedoman ini berlaku untuk PNS yang bertugas di lingkungan KKP, baik pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT), termasuk yang sedang melaksanakan tugas belajar. PNS yang dipekerjakan/diperbantukan di kementerian/lembaga lain dinilai oleh atasan langsung di instansi tersebut. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung dan dikalibrasi berjenjang. Sumber data penilaian kinerja adalah lembar penilaian kinerja dan/atau penilaian kinerja individu (SKP dan Perilaku) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang dikonversi.

Kategori penilaian kinerja adalah baik, cukup, dan kurang. Penilaian dilakukan paling sedikit dua kali setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember. Hasil penilaian kinerja dimanfaatkan untuk pemetaan Matriks Talenta, penataan PNS (penempatan, mutasi/rotasi, pengembangan, dan promosi), pemberian penghargaan/remunerasi, dan evaluasi kinerja organisasi. Formula distribusi kinerja yang direkomendasikan adalah maksimum 21% PNS berkategori baik, + 67% berkategori cukup, dan + 12% berkategori kurang. Setiap pimpinan unit kerja menyampaikan hasil penilaian kinerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Sekretaris Jenderal. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon I dan kepala biro yang bertugas di bidang kepegawaian.

(-)

(-)