Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk Dan Pt Bank Lippo Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 10/2006 · PP No. 10 Tahun 2006 · PP Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2006Tanggal Penetapan:3 April 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk Dan Pt Bank Lippo Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2006
Tanggal Penetapan03 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penjualan dilakukan melalui pasar modal atau langsung kepada investor, baik secara sekaligus maupun bertahap, dan dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan prinsip transparansi, efektif, dan efisien. Saham yang dijual meliputi seluruh sisa saham pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk, dengan jumlah dan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke kas negara setelah dikurangi biaya-biaya yang diatur dalam perjanjian antara Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

(-)

(-)