Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penjualan dilakukan melalui pasar modal atau langsung kepada investor, baik secara sekaligus maupun bertahap, dan dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan prinsip transparansi, efektif, dan efisien. Saham yang dijual meliputi seluruh sisa saham pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk, dengan jumlah dan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke kas negara setelah dikurangi biaya-biaya yang diatur dalam perjanjian antara Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).