Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 15/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara untuk Tahun Anggaran 2012. APBD mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 663.933.329.990,00, yang terdiri dari:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 37.703.348.346,00 (termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah).
    • Dana Perimbangan sebesar Rp. 540.913.646.667,00 (termasuk dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus).
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 85.316.334.977,00 (termasuk dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya).
  2. Belanja Daerah:
    • Total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 693.210.129.886,00, yang terdiri dari:
    • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 353.034.507.656,00 (termasuk belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga).
    • Belanja Langsung sebesar Rp. 340.175.622.230,00 (termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 29.276.799.896,00 (berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran sebesar Rp. 00.
  4. Lampiran:
    • Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan lain-lain.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)