di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Kearsipan Di Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Majalengka. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setiap instansi dan badan wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penyelenggaraan kearsipan meliputi arsip dinamis (aktif dan inaktif), arsip statis, pemeliharaan prasarana dan sarana, pemberdayaan, penegakan hukum, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan informasi dan jasa kearsipan. Unit pengolah kearsipan melaksanakan penciptaan, pengurusan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pelayanan arsip.
Pengelolaan arsip inaktif meliputi pemilahan, penilaian, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, penyerahan ke KAD, dan pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna. KAD melaksanakan penerimaan, pengumpulan, penataan, pemeliharaan, penyelamatan, pengamanan, penyusutan, pemusnahan, serta pelayanan informasi dan jasa kearsipan. BUMD melaksanakan pembuatan catatan dan penyimpanan dokumen perusahaan, pengalihan bentuk dokumen, serta pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan dokumen perusahaan.
Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan membuat daftar arsip aktif dan inaktif, serta daftar arsip dinamis berdasarkan kategori arsip terjaga dan arsip umum. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dinamis dengan alasan tertentu, seperti menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan keamanan negara, atau mengungkapkan rahasia pribadi. Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan arsip.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, norma, standar, dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di daerah, serta melakukan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Sumber daya manusia aparatur kearsipan terdiri atas Arsiparis dan pejabat struktural. KAD melaksanakan pembinaan kearsipan pada OPD dan Desa. KAD wajib menjamin kemudahan akses arsip dengan menggunakan teknologi informatika. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan arsip dalam bentuk forum kearsipan.